Cidanau: Lesson Learn

Pendahuluan

Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau merupakan salah satu DAS penting di wilayah Provinsi Banten, secara geografis DAS Cidanau terletak diantara 06º 07ʹ 30″ – 06º 18ʹ 00″ Lingkar  Selatan dan 105º 49ʹ 00″ – 106º 04ʹ 00″ Bujur Timur.  Merupakan suatu kawasan dengan topografi yang didominasi oleh pegunungan di sebelah Utara-Barat dan dataran rendah di belahan Selatan dan Timur, mencakup 38 desa pada 5 wilayah kecamatan di Kabupaten Serang dan 4 desa di Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang (Rencana Teknik Lapangan Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah DAS Cidanau, Bappeda Kabupaten Serang – Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (BRLKT) DAS Citarum-Ciliwung,1999).  Dengan kawasan seluruhnya seluas 22.620 Ha dan dengan populasi sebanyak 155.956 jiwa, pertumbuhan peduduk sebesar 3% dan sektor pertanian merupakan mata pencaharian utama rata-rata penduduk di hulu DAS Cidanau, tetapi dengan penguasaan lahan antara 0,20 – 0,50 hektar per kepala keluarga.  
Sedangkan Sungai Cidanau merupakan sungai utama DAS Cidanau, yang berhulu di kawasan Cagar Alam Rawa Danau yang menampung aliran air dari ± 18 sungai besar dan kecil (Sub DAS) dan bermuara di Selat Sunda.  Sungai Cidanau merupakan sungai penting bagi upaya pembangunan ekonomi di wilayah Barat Provinsi Banten, fungsinya sebagai sumber air baku bagi masyarakat dan industri di Kota Cilegon dan sekitarnya, menjadikan DAS Cidanau memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Kemiskinan, perambahan, tingginya tingkat erosi dan sedimentasi serta ancaman terhadap ketersediaan air menjadi persoalan dan issu yang menjadi perhatian para pihak untuk ditangani dan diatasi, agar DAS Cidanau tetap berfungsi dan berperan, tidak saja untuk kepentingan konservasi, penyedia air baku tetapi juga sebagai landasan peningkatan ekonomi dan kesejateraan masyarakat pada umumnya.
Ditandatanganinya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 124.3/2002, tanggal 24 Mei 2002 tentang Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), merupakan momentum penting dalam upaya membangun koordinasi, sinergitas dan integrasi para pihak dalam mengatasi berbagai persoalan yang mengancam peran dan fungsi DAS Cidanau.  Menjadi titik awal bagi para pihak untuk menyamakan visi dan misi pengelolaan, dengan berlandaskan pada konsep one river, one plan dan one management.  Upaya yang kemudian menjadi landasan untuk berbagi peran, berbagi tanggung jawab dengan didasarkan pada tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk mengatasi masalah yang ada di DAS Cidanau.
Salah satu strategi yang dijalankan untuk membangun keseimbangan antara kepentingan ekologi, social dan ekonomi di DAS Cidanau, para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam DAS Cidanau dengan menerapkan konsep hubungan hulu hilir dengan mekanisme transaksi jasa lingkungan di DAS Cidanau dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, konsep yang dibangun dan dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan kontribusi dalam menjaga keberlanjutan supplai air bagi kepentingan masyarakat dan industri di Kota Cilegon, kawasan pertumbuhan ekonomi dan kawasan industri penting di Provinsi Banten dengan total investasi ± US$ 30 juta.  Disamping untuk menahan laju deforestasi dan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam upaya mereka meningkatkan kemampuan ekonomi, sehingga kepentingan ekologi, social dan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Pengelolaan terpadu DAS dan jasa lingkungan yang diterapkan para pihak di DAS Cidanau, menjadi salah satu contoh pengelolaan terpadu DAS dan jasa lingkungan di Indonesia.  Sehingga mengundang banyak pihak untuk datang dalam rangka studi banding dan belajar bersama dari pengalaman masing-masing dalam melakukan pengelolaan DAS dan jasa lingkungan. Kelompok yang mengunjungi Cidanau, tidak saja dari forum-forum DAS di Indonesia, tetapi juga dari beberapa Negara dari Asia dan Afrika, seperti: Malaysia, Bhutan, Nepal dan Kenya.  Termasuk kunjungan dari beberapa lembaga peneliti dari dalam luar negeri, untuk mempelajari dan melihat dampak dari proses yang terjadi di Cidanau, sesuai dengan tujuan penelitian mereka. 
Namun pengelolaan DAS secara berkelanjutan tidak bisa bergantung hanya pada cerita sukses itu, tetapi harus ada upaya pengelolaan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan oleh para pihak, serta dengan varian kegiatan yang beragam, dengan didukung oleh regulasi yang sejalan dan mampu memperkuat proses yang sudah ada dan terbangun.  Sehingga melahirkan banyak alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk membangun dan mengembangkan ekonomi mereka dengan berlandaskan pada sumber daya lahan yang mereka miliki, sehingga pertumbuhan ekonomi yang ada di level masyarakat di DAS tersebut diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara ekologi, sosial dan ekonomi di DAS Cidanau.
Pengelolaan Terpadu DAS
Pengelolaan terpadu DAS yang dilakukan oleh para pihak itu, layaknya permainan alat music angklung yang membangun simphoni dari buah angklung yang berbeda-beda, bermain secara runut, teratur, disiplin dengan integritas yang kuat sesuai tuntutannya, sehingga nada-nada yang dihasilkan mengalunkan harmoni yang terdengar indah.  Manakala salah satu dari seniman angklung itu membunyikan angklungnya tidak sesuai dengan tuntutan lagunya, maka iramanya menjadi rusak, terdengar janggal, aneh dan akhirnya keindahan nadanyapun menjadi hilang.
Hal yang sama dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam DAS Cidanau, sistem dan mekanisme yang terbangun masih belum sesempurna yang diinginkan, belum sebaik penilaian orang-orang yang berkunjung.  Inisiasi pengelolaan terpadu DAS Cidanau yang dimulai oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rekonvasi Bhumi pada tahun 1998, baru “berhasil” mendorong para pihak yang terlibat dalam memperhatikan beragam persoalan yang ada di DAS Cidanau dan memahami pentingnya DAS Cidanau dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Banten.  Tetapi masih diperlukan waktu dan upaya, agar para pihak yang terlibat mau menjalankan fungsi dan perannya dalam penyelesaian berbagai persoalan yang ada secara konsisten dan berkelanjutan.
Pengelolaan terpadu DAS Cidanau dimaksudkan untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan para pihak agar pelaksanaannya dapat saling memperkuat satu sama lain, agar upaya penanganan masalah percepatannya sama atau bahkan melampaui laju permasalahan itu sendiri.  Walaupun luas DAS Cidanau termasuk dalam skala DAS kecil (mikro), bila dibandingkan DAS lainnya di Provinsi Banten.  Namun peran pentingnya sebagai sumber air baku untuk masyarakat dan industri di Kota Cilegon, memerlukan perhatian dan penanganan dari para pihak yang lebih serius agar peran dan fungsi DAS Cidanau sebagai penyedia air dapat terus terjaga dan dipertahankan.
Ada dua issu penting yang menjadi dasar para pihak untuk membangun dan mengembangkan pengelolaan terpadu DAS Cidanau, yaitu: adanya kawasan Cagar Alam Rawa Danau, yang merupakan kawasan endemis dalam bentuk ekosistem rawa pegunungan dengan beragam ekosistem dan keanekaragaman hayatinya dan potensi sumber daya air yang menjadi landasan pembangunan ekonomi di wilayah Barat Provinsi Banten.
Kedua issu tersebut berkaitan erat dengan kondisi social ekonomi dan prilaku masyarakat di DAS Cidanau dalam mengelola sumber daya alam, kepemilikan lahan yang sempit, pengolahan lahan yang mengabaikan prinsip-prinsip konservasi dan lingkungan, penebangan kayu dan kemiskinan, merupakan kondisi dan aktivitas yang berpotensi untuk menurunkan kualitas peran dan fungsi DAS Cidanau.
Kondisi tersebut diperparah dengan tumpang tindihnya kebijakan pemerintah daerah dan konflik kepentingan, antara kepentingan ekologi, social dan ekonomi dalam pemanfaatan lahan, ruang dan sumber daya alam lainnya.  Sehingga upaya pengelolaan terpadu DAS dalam kerangka pelestarian DAS kerap terkendala dengan kebijakan yang bertentangan dengan upaya pelestarian DAS, seperti: rencana pembangunan microhydro oleh Pemerintah Kabupaten Serang di Curug Betung, atau rencana pembangunan bendungan oleh Balai Besar Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian yang juga tidak jauh di Curug Betung.
Konsistensi para pihak sendiri untuk melakukan pengelolaan terpadu masih harus terus ditingkatkan, masih adanya perencanaan yang dibuat oleh para pihak tanpa melalui proses komunikasi antar para pihak, adalah indikasi masih adanya egosektor diantara para pihak, terutama dari pemerintah.  Padahal ada banyak aturan dan perundangan yang menjadi landasan para pihak dalam pengelolaan terpadu DAS, antara lain: Undang-undang Nomor 7/2009 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 37/2014 tentang konservasi tanah dan air, Peraturan Pemerintah Nomor 37/2012 tentang pengelolaan DAS dan lain sebagainya.
Walaupun demikian pengelolaan terpadu di DAS Cidanau mulai menemukan bentuk, dengan disepakatinya sistem dan mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan oleh para pihak.  Sebuah proses yang dimulai dengan rembug warga dihulu-hulu DAS, untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan masyarakat (need assessment) dalam optimalisasi pemanfaatan lahan yang mereka miliki dan upaya peningkatan ekonomi dengan didasarkan pada sumber daya alam yang mereka miliki.  Hasil rembug warga tersebut dibahas oleh Tim Teknis dengan mempertimbangkan berbagai hasil-hasil studi dan kajian yang ada, untuk kemudian menyusun indikasi program yang selanjutnya akan dibahas oleh masing-masing bidang untuk menjadi usulan program yang kemudian akan ditetapkan dalam rapat pleno di Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC), yang pembetukannya didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 124.3/2002.
Ada tiga integrasi yang menjadi landasan pengelolaan terpadu DAS Cidanau, yaitu:

1.            Integrasi Kebijakan
Integrasi dan sinergitas para pihak, antar sektor dalam upaya pengelolaan terpadu DAS dengan menyepakati bentuk organisasi yang akan menjadi wadah para pihak dalam pengelolaan, hal tersebut diwujudkan dengan membentuk Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) dengan legalitas Surat Keputusan Gubernur (Nomor: 124.3/Kep.64 – Huk/2002, tanggal 24 Mei 2002);
2.            Integrasi Fungsional
Kesepakatan untuk membangun dan mengembangkan sistem perencanaan pembangunan yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang mereka miliki, sebagai landasan peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan mereka melalui mekanisme kerja, skema dari mekanisme kerja tersebut adalah sebagai berikut:
3.            Integrasi Sistem
Menggalang dukungan politik dan kebijakan dari pemerintahan provinsi dan kabupaten yang terkait, untuk mendukung upaya membangun dan mengembangkan pengelolaan terpadu DAS dan jasa lingkungan di DAS Cidanau, seperti; sharing program, pembiayaan dan regulasi;
System dan mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, apabila dioptimalkan akan menjadi wadah para pihak untuk saling berinteraksi, berkomunikasi dan berkoordinasi, yang hasilnya diharapkan akan menghilangkan tumpang tindih kebijakan dan mengikis habis konflik kepentingan.
Selama ini masyarakat di hulu DAS sangat tergantung pada hasil dari lahan mereka dalam bentuk kayu dan buah-buahan, seperti; melinjo, durian, petai, jengkol, pisang dan lain sebagainya.  Penebangan dilahan-lahan milik mereka, merupakan persoalan yang cukup rumit untuk diatasi, ketika pemilik lahan merupakan tokoh masyarakat dan memiliki tingkat pendapatan cukup baik.  Untuk mengatasi hal tersebut, FKDC mencoba menawarkan kepada masyarakat di hulu untuk mengembangkan komoditas-komoditas yang dapat ditanam dibawah tegakan, namun memiliki nilai ekonomi yang cukup baik dan dengan jaminan pasar yang jelas. 
Pendekatan agro forestry, merupakan salah satu strategi yang akan dibangun dan dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, disertai dengan upaya peningkatan pengetahuan masyarakat terkait dengan optimalisasi pemanfaatan lahan, komoditas unggul dan penguatan kelembagaan yang nantinya diharapkan menjadi wadah masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan untuk melakukan hubungan dan atau perikatan dengan pihak lain. Luasnya kawasan hutan rakyat (perhutanan sosial) yang menjadi prioritas penanganan (3.364 ha) merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan komoditas apapun, yang dapat ditanam oleh masyarakat dan menjadi alternatif dalam upaya mereka meningkatkan kemampuan ekonomi.
Perencanaan kegiataan dalam kerangka peningkatan ekonomi masyarakat, akan dilakukan secara komprehensif, terintegrasi dengan melibatkan berbagai sector, tidak saja terkait dengan kawasan perhutanan social, penanganan sampah rumah tangga, tetapi juga di kawasan pertanian yang ada di sekitar Cagar Alam Rawa Danau, atau di kawasan sub DAS yang bermuara di Cagar Alam Rawa Danau.  Karena penebangan dan penggunaan pupuk kimia untuk kepentingan peningkatan produksi budidaya pertanian, akan menyebabkan tingginya erosi dan sedimentasi yang dibawa sungai-sungai di DAS Cidanau dan akan merubah ekosistem rawa menjadi ekosistem daratan, sedangkan penggunaan pupuk kimia telah menyebabkan terjadinya eutrofikasi yang menumbuh suburkan gulma yang ada didalam kawasan, sehingga akumulasi dari persoalan tersebut akan menimbulkan ancaman bagi kelestarian ekosistem rawa, yang juga berfungsi sebagai reservoir alam.
Sejak ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 124.3/2002, pada tanggal 24 Mei 2002.  Kerjasama para pihak dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di DAS Cidanau, mulai terbangun dengan baik dan mencakup beragam sektor.  Mulai dengan pertemuan routin kelompok tani hutan, kegiatan konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, kajian, bantuan social dalam bentuk ternak, peningkatan keterampilan sampai dengan operasional kesekretariatan FKDC.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya sharing program dan pembiayaan para pihak dengan didasarkan pada system dan mekanisme perencanaan kegiatan yang telah disepakati, sehingga pelaksanaan kegiatan dijalankan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati bersama.
Jasa Lingkungan
Inisiasi implementasi konsep hubungan hulu hilir dengan mekanisme transaksi jasa lingkungan di DAS Cidanau, dimulai pada tahun 2004.  Dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk pt. Krakatau Tirta Industri (KTI) mau menerima konsep ini dengan bersedia membayar atas air yang mereka gunakan sebagai bahan baku untuk mensuplai kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan industry di Kota Cilegon.
Waktu kurang lebih satu tahun tersebut, merupakan proses yang kegiataannya tidak saja berkaitan dengan upaya untuk KTI membayar jasa lingkungan tetapi juga kegiatan-kegiatan yang terkait dengan membangun pemahaman Tim Teknis tentang jasa lingkungan.  Pada saat itu jasa lingkungan masih dipahami sebagian kegiatan social atas upaya konservasi yang dilakukan masyarakat, tidak sebagai transaksi atau imbalan yang bisa diterima oleh masyarakat karena upaya konservasi yang mereka lakukan,
Sedangkan Direksi KTI berpendapat bahwa upaya untuk mempertahankan kawasan hutan rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah, karena mereka sudah membayar berbagai kewajiban yang terkait dengan bisnis yang mereka lakukan dengan didasarkan pada aturan atau ketentuan perundangan yang berlaku.  Pada saat Direksi KTI memberikan lampu hijau akan membayar jasa lingkungan untuk kawasan seluas 50 Ha dengan nilai sebesar Rp. 3.500.000,- per hektar, FKDC kemudian membentuk Tim Adhoc yang anggotanya berasal dari Tim Teknis FKDC, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Cilegon, BP DAS Citarum Ciliwung, lsm. Rekonvasi Bhumi dan perwakilan KTI.  Tim Adhoc inilah yang kemudian menjalankan system dan mekanisme pengelolaan jasa lingkungan yang telah disepakati oleh para pihak yang terlibat dan dituangkan menjadi Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan (Bapedal) Banten selaku Ketua FKDC Nomor: 990/KEP/FKDC/I/2005.
Tujuan dari penerapan konsep hubungan hulu hilir dengan mekanisme transaksi jasa lingkungan di DAS Cidanau, adalah untuk menahan laju deforestasi di lahan-lahan milik masyarakat dan memberikan alternatif baru bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tanpa menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang mereka miliki.  Disisi lain penerapan konsep hubungan hulu hilir dengan mekanisme transaksi jasa lingkungan di DAS Cidanau, dapat menjadi alat terjadinya transferring manfaat ekonomi dari pemanfaat jasa lingkungan di hilir kepada penyedia jasa lingkungan di hulu, sehingga masyarakat di hulu yang cenderung lebih miskin bila dibandingkan dengan masyarakat dihulu, memiliki landasan yang lebih kuat untuk membangun kemampuan ekonomi mereka.
Jumlah kelompok penerima pembayaran jasa lingkungan sampai dengan saat ini sudah sebanyak 15 kelompok, dengan kawasan lokasi pembayaran jasa lingkungan sudah seluas ± 520 Ha.  Bila didasarkan pada phase lima tahunan, kelompok tani hutan yang menerima pembayaran jasa lingkungan, dapat dilihat pada table berikut ini.

Sedangkan nilai pembayaran jasa lingkungan sampai dengan tahun 2019 mencapai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dari jumlah tersebut 88,75% (Rp. 3.550.000.000,-) diantaranya merupakan pembayar jasa lingkungan dari KTI, sisanya dari Pemerintah Banten dan Asahimas Chemical.
Phases
period
 Companies
 Jumlah (Rp)/tahun 
1
2005 - 2007
  Krakatau Tirta Industri
  Perusahaan Air
             525,000,000
2008 - 2009
  Krakatau Tirta Industri
  Perusahaan Air
             400,000,000
2
2010 - 2014
  Krakatau Tirta Industri
  Perusahaan Air
          1,250,000,000
2014
  Provinsi Banten
  Pemerintah
             300,000,000
3
2014 - 2018
  Asahimas Chemical
  Perusahaan Kimia
             150,000,000
2015 - 2019
  Krakatau Tirta Industri
  Perusahaan Air
          1,375,000,000
2015 - 2019
  Provinsi Banten
  Pemerintah
 TBD 
 Total
          4,000,000,000


Seleksi Kelompok Tani Hutan (farmer group selection)
Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) telah menyepakati beberapa kriteria yang akan digunakan untuk menentukan lokasi pembayaran jasa lingkungan di masa yang akan datang, penggunaan kriteria tersebut diharapkan akan memberikan kesimpulan yang mampu mendekati kebutuhan upaya pengelolaan DAS, dengan menghasilkan locus dan focus pada kawasan DAS yang memiliki pengaruh secara langsung pada kualitas DAS Cidanau, terutama terkait dengan kuantitas dan kualitas air.  
Kriteria yang digunakan dalam menentukan kawasan prioritas yang diproyeksikan sebagai lokasi pembayaran jasa lingkungan tersebut, sebagai berikut:
1.            Bukan Kawasan Perhutani dan Hutan Konservasi
2.            Kemiringan Lereng di atas 15%
3.            Berada di Ketinggian 200 mdpl
4.            Bukan Kawasan Sawah dan Permukiman
5.            Kawasan Hulu DAS Cidanau
6.            Luasan Di atas 50 Hektar per Wilayah Administrasi Desa
Dengan menggunakan data spasial yang tersedia dan software GIS dilakukan overlaying dengan menggunakan parameter tersebut di atas, hasil overlaying tersebut diperoleh kawasan prioritas pembayaran jasa lingkungan di DAS Cidanau untuk periode yang akan datang seluas 3.364,48 hektar dengan sebaran sebagaimana gambar berikut.
Dengan didasarkan pada peta tersebut di atas, maka desa yang menjadi kawasan prioritas lokasi pembayaran jasa lingkungan untuk periode yang akan datang sebanyak 15 desa, 3 desa masuk dalam wilayah Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang dan sisanya, 12 desa merupakan wilayah administrasi Kabupaten Serang.
Desa-desa tersebut di atas, merupakan desa-desa di kawasan hulu DAS Cidanau yang tata guna lahannya didominasi oleh kawasan kebun campuran yang dianggap memegang peranan penting dalam upaya pelestarian DAS Cidanau, tidak saja terkait dengan kuantitas dan kualitas air tetapi juga terkait dengan kualitas hidup masyarakat yang ada di kawasan tersebut, karena kawasan tersebut merupakan kawasan yang rentan longsor dan juga kawasan mata air yang menjadi sumber air masyarakat.
Luas dari masing-masing desa tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini:
   
No.
DESA
LUAS (Ha)
KECAMATAN
1
 Cikumbueun
      651.319
Mandalawangi
2
 Panjangjaya
        80.767
Mandalawangi
3
 Ramea
      415.009
Mandalawangi
4
 Ciketug
      129.802
Ciomas
5
 Cisitu
      122.898
Ciomas
6
 Citaman
        59.296
Ciomas
7
 Citasuk
      258.586
Ciomas
8
 Panyaunganjaya
      126.081
Ciomas
9
 Sukarena
        52.014
Ciomas
10
 Ujungtebu
      149.194
Ciomas
11
 Batukuwung
      173.615
Padarincang
12
 Cibojong
      259.549
Padarincang
13
 Kadukempong
      416.549
Padarincang
14
 Kadubeureum
      322.786
Padarincang
15
 Padarincang
      147.016
Padarincang

 Jumlah
   3,364.483

Sumber: hasil analisa Peta
Dari 15 belas desa tersebut di atas, Tim Teknis FKDC menyepakati 30 kelompok tani hutan yang dianggap mewakili kepentingan kawasan prioritas, dengan sebaran sebagai berikut:
No.
DESA
 LUAS (Ha)
 Kelompok  Tani Hutan
KETERANGAN
 KTH
Prioritas
1
 Cikumbueun
     651.319
       26
                 5
Mandalawangi
2
 Panjangjaya
       80.767
         3
                 1
Mandalawangi
3
 Ramea
     415.009
       17
                 4
Mandalawangi
4
 Ciketug
     129.802
         5
                 1
Ciomas
5
 Cisitu
     122.898
         5
                 1
Ciomas
6
 Citaman
       59.296
         2
                 1
Ciomas
7
 Panyaunganjaya
     126.081
         5
                 1
Ciomas
8
 Sukarena
       52.014
         2
                 1
Ciomas
9
 Ujungtebu
     149.194
         6
                 1
Ciomas
10
 Batukuwung
     173.615
         7
                 2
Padarincang
11
 Cibojong
     259.549
       10
                 2
Padarincang
12
 Citasuk
     258.586
       10
                 2
Padarincang
13
 Kadukempong
     416.549
       17
                 4
Padarincang
14
 Kadubeureum
     322.786
       13
                 3
Padarincang
15
 Padarincang
     147.016
         6
                 1
Padarincang

Jumlah
3,364.483
134
30

Sumber: hasil identifikasi
Kelompok tani hutan (KTH) yang masuk dalam wilayah prioritas diharuskan untuk menyusun proposal pengajuan pembayaran jasa lingkungan, untuk membantu kelompok tani hutan dalam penyusunan proposal dilakukan pendampingan oleh fasilitator Lembaga Swadaya Masyarakat Rekonvasi Bhumi, operasional pendampingan tersebut dibiayai oleh ICRAF dengan waktu pendampingan selama 8 bulan.
Parameter yang digunakan dalam mengevaluasi dan menilai proposal kelompok tani hutan, adalah sebagai berikut:

1.            Kelembagaan

Komponen yang digunakan untuk mengukur kinerja kelembagaan (institutional performance), sebagai berikut:
1)            Struktur organisasi;
2)            Legalitas organisasi;
3)            Peraturan/kesepakatan kelompok;
4)            Data anggota, luas lahan dan jumlah serta jenis pohon dari masing-masing anggota kelompok tani hutan;
5)            Sketsa titik lokasi pohon masing-masing anggota;
6)            Data potensi dan permasalah lokasi kelompok tani hutan (hasil PaLA);
7)            Kegiatan rutin kelompok;
8)            Kelengkapan administrasi kelompok;
9)            Peta rincikan lokasi kelompok (participatory mapping);
10)         Dokumentasi kegiatan kelompok.

2.            Rencana Kerja (work plan)

Komponen yang digunakan untuk mengevaluasi dan menilai rencana kerja kelompok dengan kawasan seluas 25 hektar, sebagai berikut:
1)            Pemanfaatan lahan;
2)            Penjarangan tegakan pohon;
3)            Tanah dan Air;
4)            Kedaulatan pangan;
5)            Ketahanan energi;
6)            Teknologi tepat guna;
7)            Pihak lain yang akan terlibat;
8)            Keterlibatan perempuan;
9)            Keberlanjutan (di atas 5 tahun)

3.            Pembagian Keuntungan (benefit sharing)

Pembagian keuntungan merupakan rencana kelompok untuk pemanfaatan pembayaran jasa lingkungan untuk berbagai komponen yang diharapkan akan meningkatkan kualitas hidup anggota kelompok, baik secara individual maupun dalam skala komunitas (kelompok).
Komponen yang digunakan untuk menilai pembagian keuntungan kelompok tersebut, sebagai berikut:
1)            Kebutuhan dasar hidup;
2)            Pendidikan;
3)            Kesehatan;
4)            Lapangan kerja;
5)            Kearifan local.
Untuk mengevaluasi dan menilai proposal KTH, FKDC menyusun parameter yang menjadi standart penilaian dengan cara memberikan score (scoring) yang terdiri dari nilai 1 untuk sangat kurang (sk), 2 kurang (kr), 3 sedang (sd), 4 baik (bi) dan 5 untuk nilai sangat baik (sb). Serta membentuk tim evaluator yang terdiri dari:
1.             Saritomo                                   perwakilan pt. Krakatau Tirta Industri;
2.             Kemih Kurniadi                          perwakilan Pemerintah Kabupaten Pandeglang;
3.             MA. Hardono                            perwakilan Forum Komunikasi DAS Cidanau;
4.             Utang A Madjid                         perwakilan BP DAS Citarum – Ciliwung;
5.             Andi Sukman                            perwakilan Pemerintah Kabupaten Serang;
Hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Evaluator FKDC terhadap proposal yang diajukan oleh KTH, menghasilkan urutan KTH sebagai berikut:


Dari hasil penilaian tersebut di atas, KTH yang masuk dalam urutan sepuluh besar ditetapkan sebagai kandidat penerima jasa lingkungan untuk kemudian diklarifikasi dan diverifikasi, untuk melihat kesesuaian antara proposal dengan kondisi sebenarnya dari KTH.

Dari sepuluh KTH yang diklarifikasi dan diverifikasi tersebut di tas, dengan didasarkan pada proyeksi kemampuan keuangan untuk lima tahun yang akan datang atau sampai dengan tahun 2019, ditetapkan 6 KTH yang kawasannya akan dikontrak sebagai lokasi pembayaran jasa lingkungan untuk periode 5 tahun oleh FKDC, dengan nilai transaksi jasa lingkungan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hektar per tahun, nilai transaksi sebesar Rp. 1.350.000,- merupakan nilai rata-rata dari pengajuan harga 10 KTH yang berkisar antara Rp 1.200.000 – Rp. 1.500.000,- per hektar per tahun.
Keenam KTH tersebut adalah sebagai berikut:
1.             Barokah                              001/KJL-FKDC/X/2014               15/10/2014 – 14/10/2019
2.             Alam Lestari                        002/KJL-FKDC/X/2014               15/10/2014 – 14/10/2019
3.             Gosali Indah                        003/KJL-FKDC/XII/2014             17/12/2014 – 16/12/2019
4.             Cibunar                               004/KJL-FKDC/XII/2014             17/12/2014 – 16/12/2019
5.             Harapan Jaya                      005/KJL-FKDC/XII/2014             17/12/2014 – 16/12/2019
6.             Sinar Harapan II                   006/KJL-FKDC/XII/2014             17/12/2014 – 16/12/2019
Penggunaan method pemilihan kelompok tani hutan dengan cara mengajukan proposal dan penawaran harga tersebut di atas, diharapkan akan mendorong produktivitas anggota kelompok tani hutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang mereka miliki, meningkatkan keterampilan anggota dan kelembagaan kelompok, disamping disisi lain upaya-upaya konservasi yang dilakukan kelompok dapat mereduksi erosi dan sedimen di anak-anak Sungai Cidanau yang bermuara di Cagar Alam Rawa Danau.
Diperlukan kerja keras pengurus FKDC dalam upaya pengembangan jasa lingkungan di DAS Cidanau, terutama terkait dengan mobilisasi dana pembayaran jasa lingkungan dari konsumen KTI.  Luasnya kawasan yang menjadi prioritas memerlukan perhatian, agar dikemudian hari tidak terjadi persoalan-persoalan yang terkait dengan kecemburuan kelompok-kelompok tani yang sudah menunggu lama untuk menjadi bagian dari system dan mekanisme pembayaran jasa lingkungan DAS Cidanau.
Penutup
Penentuan lokasi jasa lingkungan dengan menggunakan metode seleksi kelompok tani hutan, merupakan metode baru yang menjadi tantangan tersendiri dalam membangun pemahaman anggota KTH untuk memenuhi dan menjalankan kesepakatan-kesepakatan kelompok yang tertuang dalam proposal. 
Disisi lain kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan pola pengelolaan lahan yang tradisional dengan orientasi cukup makan, merupakan hal yang menjadi tantangan untuk diubah, dengan mendorong anggota kelompok tani hutan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan orientasi industri.
Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan focusing terhadap upaya peningkatan pemahaman tersebut, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kemampuan ekonomi anggota kelompok tani hutan itu sendiri.

1 comment:

  1. adakah no contact yang bisa dihubungi? saya mahasiswa lingkungan yang mau meneliti terkait PES DAS Cidanau. terima kasih

    ReplyDelete

Pages