Tambang Merusak Sumber Mata Air



“UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat“

Dulu 5 tahun silam, terdapat 7 Sumber mata air di Desa Darmasari Kec. Bayah, Kab. Lebak yang digunakan oleh warganya sebagai sumber air bersih. Sumber Mata Air Cipicung, Cibayawak, Cimonyet, Cipederang, Cikalapa, Ciarya dan Cibutun. Saat ini tersisa satu sumber mata air yaitu Mata Air Cipicung, yang menjadi sumber dari sekitar 500 KK dari dua kampung yaitu Kampung Sawah RW 07 & 8, dan Kampung Tenjo Laut RW 01 & 02. Dimusim kemarau saat ini, Daerah resapan sumber mata air cipicung mulai kritis dan mengering. Warga pun bergiliran menggunakan sumber mata air tersebut yang disalurkan kedalam dua bak penampungan kemudian dibagi menggunakan selang plastik ke rumah masing masing. Dengan menggunakan alat seadanya, warga mencoba mengukur debit air yang masuk kedalam bak bak penampungan tersebut, saat ini debit air dari mata air cipicung mencapai 28 ml/1 detik.  Ini artinya sama dengan 1.662 ml/menit, dan sehari hanya mencapai 2.393 liter untuk menutupi kebutuhan 500 KK. Padahal kebutuhan normal air bersih manusia antara 50-60 liter perhari/jiwa. Tentusaja hal ini berdampak terhadap kurangnya pasokan air bersih untuk warga.

Kondisi kemarau sangat berpengaruh terhadap berkurangnya debit air mata air cipicung, dan ini diperparah oleh kritisnya daerah resapan air disekitarnya. Aktivitas pertambangan paling dominan memberikan dampak buruk terhadap daerah resapan air. Apalagi sudah 6 sumber mata air yang hilang oleh aktivitas perusahaan pertambangan, yang sebelumnya mampu menutupi kebutuhan air warga.

“Kemarau ini kami sudah kekurangan air, karena hanya ada satu sumber yaitu Mata Air Cipicung, itupun dengan sangat terbatas, sehingga harus bergiliran, dan kondisi ini diperparah dengan dirusaknya daerah resapan air oleh PT. Cemindo Gemilang dengan dibukanya lahan tambang disekitar mata air cipicung, kami menolak  segala aktivitas tambang yang akan mengganggu sumber mata air,” Suparno (48) salah satu warga Kampung Tenjo Laut yang lebih dikenal dengan Penol menyampaikan keluhannya, ketika bersama warga lainnya melakukan pemeliharaan dan penanaman daerah resapan air Mata Air Cipicung.

Beberapa warga dari Kampung Sawah dan Tenjo Laut mengambil inisiatif melakukan pemeliharaan dan penanaman pohon didaerah resapan air mata air Cipicung, Minggu, 21 Juli 2019.  Hal senada dikeluhkan Ade Hidayat (47) warga Kampung Sawah, “ Cipicung (Sumber mata air) adalah satu satunya sumber air yang masih kami gunakan, dan saat ini didaerah resapan airnya sudah ada bekas aktivitas tambang, kalau penambangan diteruskan, ini akan berdampak terhadap rusaknya sumber mata air tersebut, Kami menolak!,” Tegas Ade yang juga ikut dalam aksi pemulihan dan penanaman pohon.

“Dulu sebelum ada aktivitas perusahaan kami tidak pernah kekurangan air bersih, karena ada sumber lain, sekarang setelah ada perusahaan, sumber air kami hilang dan tinggal satu satunya yang bisa diharapkan meskipun dalam kondisi kritis, kami meminta semua pihak untuk bertanggungjawab terhadap hilangnya sumber mata air tersebut,” Awing (51) warga Tenjo Laut menegaskan.

Jaringan Masyarakat Peduli Bayah (JMPB) bersama warga yang melakukan aksi simpatik untuk menyelamatkan sumber mata air Cipicung pada hari Minggu 21 Juli 2019, ini kedua kalinya JMPB melakukan hal serupa. Berdasarkan pantauan kami, berkurangnya debit air cipicung selain karena pengaruh kemarau, juga yang lebih dominan karena adanya aktivitas penambangan di daerah resapan air tersebut.  Daerah resapan air semakin kritis, kalau ini dibiarkan, bencana besar sedang mengintai warga di dua Kampung, yaitu Kampung Sawah dan Tenjo Laut Desa Darmasari, kec. Bayah, Lebak- Banten yaitu krisis air bersih.
JMPB akan terus mendampingi masyarakat terdampak melakukan aksi aksi simpatik lainya dengan menanaman pohon untuk pemulihan sumber mata air disemua wilayah terdampak aktivitas perusahaan.

Bunyi pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 diatas merupakan acuan untuk mengolah sumber daya alam indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini di implementasikan oleh lembaga eksekutif selaku penyelenggara negara, pasal-pasal dalam undang-undang dasar mutlak harus di implementasikan oleh seluruh elemen negara bukan hanya Eksekutif Legislatif Yudikatif, masyarakat dan pihak swasta dan investorpun harus menigimplemntasikan nila-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.  Air yang sudah menjadi kebutuhan mutlak manusia, tidak didapatkan oleh warga, ini seyogyanya menjadi catatan catatan penting untuk pemerintah agar mengevaluasi semua perizinan tambang yang dapat merusak ekosistem daerah sumber mata air, atau bahkan membuat moratorium dan melakukan identifikasi dan memberikan jaminan kepada warga bahwa sumber airnya tidak akan terdampak.

Dimusim kemarau saat ini, air sangat dibutuhkan kehadirannya oleh warga, untuk itu sudah selayaknya negara hadir sebagai penguasa air satu satunya di negara ini, dengan memenuhi kebutuhan air dan yang lebih penting adalah menjaga sumber mata air Cipicung sebagai satu satunya sumber air yang masih bisa digunakan.

Jaringan Masyarakat Peduli Bayah
JMPB


Henriana Hatra
Sekpel


No comments:

Post a Comment

Pages