Dulu
5 tahun silam, terdapat 7 Sumber mata air di Desa Darmasari Kec. Bayah, Kab.
Lebak yang digunakan oleh warganya sebagai sumber air bersih. Sumber Mata Air
Cipicung, Cibayawak, Cimonyet, Cipederang, Cikalapa, Ciarya dan Cibutun. Saat
ini tersisa satu sumber mata air yaitu Mata Air Cipicung, yang menjadi sumber
dari sekitar 500 KK dari dua kampung yaitu Kampung Sawah RW 07 & 8, dan
Kampung Tenjo Laut RW 01 & 02. Dimusim kemarau saat ini, Daerah resapan
sumber mata air cipicung mulai kritis dan mengering. Warga pun bergiliran
menggunakan sumber mata air tersebut yang disalurkan kedalam dua bak
penampungan kemudian dibagi menggunakan selang plastik ke rumah masing masing.
Dengan menggunakan alat seadanya, warga mencoba mengukur debit air yang masuk
kedalam bak bak penampungan tersebut, saat ini debit air dari mata air cipicung
mencapai 28 ml/1 detik. Ini artinya sama
dengan 1.662 ml/menit, dan sehari hanya mencapai 2.393 liter untuk menutupi
kebutuhan 500 KK. Padahal kebutuhan normal air bersih manusia antara 50-60
liter perhari/jiwa. Tentusaja hal ini berdampak terhadap kurangnya pasokan air
bersih untuk warga.
Kondisi
kemarau sangat berpengaruh terhadap berkurangnya debit air mata air cipicung, dan
ini diperparah oleh kritisnya daerah resapan air disekitarnya. Aktivitas
pertambangan paling dominan memberikan dampak buruk terhadap daerah resapan
air. Apalagi sudah 6 sumber mata air yang hilang oleh aktivitas perusahaan
pertambangan, yang sebelumnya mampu menutupi kebutuhan air warga.
“Kemarau
ini kami sudah kekurangan air, karena hanya ada satu sumber yaitu Mata Air
Cipicung, itupun dengan sangat terbatas, sehingga harus bergiliran, dan kondisi
ini diperparah dengan dirusaknya daerah resapan air oleh PT. Cemindo Gemilang
dengan dibukanya lahan tambang disekitar mata air cipicung, kami menolak segala aktivitas tambang yang akan mengganggu
sumber mata air,” Suparno (48) salah satu warga Kampung Tenjo Laut yang lebih
dikenal dengan Penol menyampaikan keluhannya, ketika bersama warga lainnya
melakukan pemeliharaan dan penanaman daerah resapan air Mata Air Cipicung.
Beberapa
warga dari Kampung Sawah dan Tenjo Laut mengambil inisiatif melakukan
pemeliharaan dan penanaman pohon didaerah resapan air mata air Cipicung,
Minggu, 21 Juli 2019. Hal senada
dikeluhkan Ade Hidayat (47) warga Kampung Sawah, “ Cipicung (Sumber mata air)
adalah satu satunya sumber air yang masih kami gunakan, dan saat ini didaerah
resapan airnya sudah ada bekas aktivitas tambang, kalau penambangan diteruskan,
ini akan berdampak terhadap rusaknya sumber mata air tersebut, Kami menolak!,”
Tegas Ade yang juga ikut dalam aksi pemulihan dan penanaman pohon.
“Dulu
sebelum ada aktivitas perusahaan kami tidak pernah kekurangan air bersih,
karena ada sumber lain, sekarang setelah ada perusahaan, sumber air kami hilang
dan tinggal satu satunya yang bisa diharapkan meskipun dalam kondisi kritis,
kami meminta semua pihak untuk bertanggungjawab terhadap hilangnya sumber mata
air tersebut,” Awing (51) warga Tenjo Laut menegaskan.
Jaringan
Masyarakat Peduli Bayah (JMPB) bersama warga yang melakukan aksi simpatik untuk
menyelamatkan sumber mata air Cipicung pada hari Minggu 21 Juli 2019, ini kedua
kalinya JMPB melakukan hal serupa. Berdasarkan pantauan kami, berkurangnya
debit air cipicung selain karena pengaruh kemarau, juga yang lebih dominan
karena adanya aktivitas penambangan di daerah resapan air tersebut. Daerah resapan air semakin kritis, kalau ini
dibiarkan, bencana besar sedang mengintai warga di dua Kampung, yaitu Kampung
Sawah dan Tenjo Laut Desa Darmasari, kec. Bayah, Lebak- Banten yaitu krisis air
bersih.
JMPB
akan terus mendampingi masyarakat terdampak melakukan aksi aksi simpatik lainya
dengan menanaman pohon untuk pemulihan sumber mata air disemua wilayah
terdampak aktivitas perusahaan.
Bunyi
pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 diatas merupakan acuan untuk mengolah sumber daya alam
indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini di implementasikan
oleh lembaga eksekutif selaku penyelenggara negara, pasal-pasal dalam
undang-undang dasar mutlak harus di implementasikan oleh seluruh elemen negara bukan
hanya Eksekutif Legislatif Yudikatif, masyarakat dan pihak swasta dan
investorpun harus menigimplemntasikan nila-nilai yang terkandung dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Air yang sudah
menjadi kebutuhan mutlak manusia, tidak didapatkan oleh warga, ini seyogyanya
menjadi catatan catatan penting untuk pemerintah agar mengevaluasi semua
perizinan tambang yang dapat merusak ekosistem daerah sumber mata air, atau
bahkan membuat moratorium dan melakukan identifikasi dan memberikan jaminan
kepada warga bahwa sumber airnya tidak akan terdampak.
Dimusim
kemarau saat ini, air sangat dibutuhkan kehadirannya oleh warga, untuk itu
sudah selayaknya negara hadir sebagai penguasa air satu satunya di negara ini,
dengan memenuhi kebutuhan air dan yang lebih penting adalah menjaga sumber mata
air Cipicung sebagai satu satunya sumber air yang masih bisa digunakan.
Jaringan
Masyarakat Peduli Bayah
JMPB
Henriana
Hatra
Sekpel
No comments:
Post a Comment